"Saya berharap pada kepala Instansi terkait kiranya dapat menyambut baik apa yang ditugaskan dari Gubernur Sumsel, agar dapat mendapatkan strategi yang efisien dan diselesaikan dengan data yang valid karena data inilah yang dapat menjadi dasar kita untuk eksekusi kedepan. Pada dasarnya cleansing data ini dapat menjadikan pegangan kita dalam situasi apapun," katanya.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumsel Achmad Rizwan mengatakan, jika pihaknya saat ini sudah membuat terobosan untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengetahui apakah sudah termasuk dalam DTKS atau belum dengan menggunakan aplikasi yang nanti akan diresmikn secara langsung oleh Gubernur Sumsel.
"Untuk kali ini, Dinas Kominfo sudah membuat aplikasi yang dapat membantu masyarakat dalam melakukan pengecekan data. Masyarakat dapat melihat itu di aplikasii Anjungan Bansos Sriwijaya dengan menggunakan Nomor Induk Keluarga (NIK) dan dengan syarat hanya melihat data pribadi," katanya.