PALEMBANG, iNews.id -Pasar tradisional di Sumatera Selatan (Sumsel) akan menerapkan pengaturan jarak. Nantinya jarak antara pedagang dan pembeli di pasar tradisional akan diatur.
“Jarak antar pedagang harus diatur 1-1,5 meter, ini dulu yang harus dilakukan,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru, Kamis (28/5/2020).
Herman menambahkan, penerapan jarak ini dilakukan dalam rangka menyambut konsep kehidupan normal baru (New Normal) pada Juni 2020. Dia memerintahkan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota untuk segera menerapkan protokol Covi-19 menuju new normal agar kasus corona mengalami penurunan.
“Pasar diyakini menjadi salah satu area yang rawan terjadi penyebaran virus corona,” kata dia.
Tak hanya itu, para pedagang juga diharuskan menggunakan sarung tangan agar tak berkontak fisik dengan pembeli.