Korban yang tak terima dimarahi, kata Jonroni, akhirnya membalas pelaku.Cekcok mulut tak dapat dihindari. Mereka kemudian berlanjut berkelahi.
“Pekelahian menggunakan senjata tajam, di mana korban memakai parang, sedangkan pelaku memakai pisau,” kata dia.
Akibat duel itu, lanjut Jonroni, Muklas meninggal dunia dengan luka tusuk pada bagian leher dan dada. Sedangkan Baharui mengalami luka pada bagian tangan kiri yang nyaris putus dan tangan kanan luka robek.
Jonroni melanjutkan, salah satu warga melapor ke polisi terkait kejadian tersebut. Begitu mendapat laporan, anggota langsung ke lokasi kejadian.
Dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya pada Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Saat ini tersangka masih dalam perawatan di RSUD Bayung Lencir, dia mengakui perbuatannya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.