Nekat Mudik saat Corona, ASN di Muba Siap-Siap Turun Pangkat

Antara
Ilustrasi ASN (Antara)

MUBA, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) dilarang mudik lebaran saat pandemi Corona. Nantinya, jika ada ASN yang mudik, akan diberi sanksi

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex mengatakan, kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 46 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020.

Dalam surat edaran itu disebutkan mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Saya tidak main-main, ASN yang nekat bepergian maupun pulang ke kampung halamannya saat ini atau mudik karena memanfaatkan momen work from home, akan saya berikan sanksi,” kata Dodi, Kamis (16/4/2020).

Dodi menambhkan, sanksi itu berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat satu tingkat selama selama tahun, penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal