Sales Gelapkan Rp330 Juta Uang Perusahaan karena Terjerat Pinjol

Djatmiko Pransisko
Tomo sales rokok di OKU Timur ditangkap polisi dalam kasus penggelapan uang perusahaan. (Foto: Djatmiko)

OKU, iNews.id - Sales rokok yang ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur karena menggelapkan Rp330 juta uang perusahaan ternyata terjerat pinjaman online. Uang perusahaan dalam jumlah besar tersebut diambil secara bertahap dalam waktu dua tahun. 

Pelaku, Sutomo alias Tomo hanya bisa tertunduk dengan tangan diborgol ketika ditangkap dan digelandang ke Mapolres OKU Timur. Tomo dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja sebagai sales rokok karena tidak menyetor uang hasil penjualan dari beberapa toko. 

"Menurut pengakuan pelaku karena terlilit utang pinjaman online atau pinjol serta kebutuhan sehari-hari," ujar Kanitdik 1 Pidum Polres OKU Timur, Ipda Rozi, Kamis (25/4/2023). 

Aksi penggelapan yang dilakukan pelaku sudah berjalan selama dua tahun. Di tahun pertama aksinya, pelaku masih bisa menutupi perbuatannya. Namun kemudian perusahaan mengetahui dan membuat laporan ke polisi. 

"Setelah berjalan cukup lama, pelaku tidak bisa lagi menutupi perbuatannya karena uang yang sudah digelapkan mencapai Rp330.612.000," katanya. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sajikan Kuliner Khas Pempek hingga Kopi Sumsel, Sandiaga Uno Apresiasi Ajang Discover South Sumatra 

57 tahun lalu

Jalan Rusak Parah di Sumsel, Mobil Sampai Hampir Tenggelam

57 tahun lalu

Video Viral Jalan Rusak di Sumsel Bak Arena Offroad, Mobil Nyaris Tenggelam Dalam Kubangan

57 tahun lalu

Tersangka Pencabulan Datangi Polda Sumsel Pakai Kostum Pocong Tuntut Gelar Perkara Ulang

57 tahun lalu

Strategi DPW Sumsel, Buka Posko Sahabat Perindo dan Siapkan Caleg Terbaik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal