Rusak Mobil Polisi, 5 Mahasiswa Pendemo Omnibus Law di Palembang Divonis Percobaan

Antara
Persidangan pembacaan vonis lima mahasiswa pendemo Omnibus Law di Palembang. (Foto: Ist)

Dalam sidang yang dikawal ketat kepolisian dan disaksikan puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu hakim mempertimbangkan aksi spontanitas kelimanya saat melakukan aksi perusakan mobil milik Polda Sumsel.

Setelah mendengar vonis itu, kelima terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan menerima serta siap menjalani hukuman percobaan, sedangkan JPU memilih pikir-pikir.

"Berdasarkan keputusan majelis hakim maka kelima terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan hari ini juga," kata penasehat hukum terdakwa dari Posbankum PN Palembang, Romaita.

Sebelumnya pada 2020 gelombang penolakan UU Ciptaker di Palembang berlangsung selama 7-9 Oktober di kawasan Simpang Lima DPRD Sumsel, polisi mengamankan 500 orang lebih dan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka usai kericuhan pada 8 Oktober.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ekspor Komoditas Sumsel Membaik, IPC Palembang Target Trafik Peti Kemas Naik 4 Persen

57 tahun lalu

Disambut Hujan Deras di Palembang, Jokowi Minta Masyarakat Waspada

57 tahun lalu

Tol Kayu Agung-Palembang Beroperasi, Jarak Tempuh dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Hanya 3 Jam

57 tahun lalu

Diguyur Hujan Lebat di Palembang, Jokowi Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem

57 tahun lalu

Ini Pesan Jokowi untuk Kepala Daerah di Sekitar Tol Kayu Agung - Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal