Residivis Narkoba Bobol Toko di Jalan Sudirman Palembang, Terancam 7 Tahun Penjara

Dede Febriansyah
Dua pelaku pencurian di Toko Maraton Palembang ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

"Pelaku sudah kita amankan dan sedang diproses pemeriksaan untuk menyelidiki apakah ada lokasi lainnya yang pernah dilakukan kedua tersangka, saat ini sedang dikembangkan," kata Kompol Tri.

Sementara tersangka Anca saat diperiksa mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian mesin dinamo AC dan kabel. "Sudah dua hari menggambar (mengintai) lokasi toko korban, tugas saya mengangkat barang curian," ujar Anca yang diketahui bekerja sebagai juru parkir.

Dijelaskan Anca, bahwa hasil pencurian mesin dinamo AC dan kabel tersebut dijual di kawasan 23 Ilir Palembang. "Kami jual seharga Rp350.000 dan uang yang saya dapatkan Rp175.000," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan maksimal hukuman pidana yakni 7 tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BMKG: Sejumlah Wilayah Sumsel Hujan Hari Ini 

57 tahun lalu

Jambret Dompet IRT di Bangka Barat, Pria Asal Sumsel Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Pemprov Sumsel Sebar 100 Hewan Kurban

57 tahun lalu

Termasuk Sumsel, 5 Provinsi Penghasil Tebu Terbesar di Indonesia

57 tahun lalu

Akhir Pekan, Sejumlah Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal