Residivis Narkoba Bobol Toko di Jalan Sudirman Palembang, Terancam 7 Tahun Penjara

Dede Febriansyah
Dua pelaku pencurian di Toko Maraton Palembang ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Arbiansyah alias Anca (33), warga Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang yang merupakan residivis kasus narkoba kembali ditangkap untuk kesekian kalinya. Kali ini Anca ditangkap karena mencuri mesin dinamo AC dan kabel listrik. 

Tidak sendirian, Anca ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang bersama rekannya yakni M Hayadi alias Pauk (39), warga Jalan Kapten Syeh, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku terjadi, Senin (11/7/ 2022) kemarin, sekitar pukul 05.30 WIB di Toko Marathon di Jalan Sudirman Palembang. 

"Korban ini diberitahu oleh saksi Bejo yang melihat di tempat kejadian perkara (TKP), ketika dua pelaku sedang mengambil mesin dinamo AC dan Kabel. Saksi lalu melaporkan ke korban," ujar Kompol Tri Wahyudi, Rabu (13/7/2022).

Setelah menjadi korban pencurian, korban melalui Kuasa Hukumnya melapor ke SPKT Palembang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp10 juta.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BMKG: Sejumlah Wilayah Sumsel Hujan Hari Ini 

57 tahun lalu

Jambret Dompet IRT di Bangka Barat, Pria Asal Sumsel Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Pemprov Sumsel Sebar 100 Hewan Kurban

57 tahun lalu

Termasuk Sumsel, 5 Provinsi Penghasil Tebu Terbesar di Indonesia

57 tahun lalu

Akhir Pekan, Sejumlah Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal