Remaja Komplotan Begal Sadis depan Kantor DPRD Sumsel Terancam 12 Tahun Penjara

Antara
Remaja komplotan begal di Palembang terancam 12 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/ist)

PALEMBANG, iNews.id - Remaja komplotan begal sadis yang beraksi di Jalan POM IX sekitar Kantor DPRD Sumsel terancam hukuman pidana 12 tahun penjara. Komplotan berjumlah enam orang ini tertangkap setelah salah satunya ditangkap polisi dalam kasus pengeroyokan remaja hingga tewas di Jalan Merdeka. 

Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy Tambunan mengatakan bahwa hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. "Ancaman hukuman tersebut setelah penyidik mendapatkan cukup bukti sekaligus pengakuan dari para pelaku dalam pemeriksaan, mereka telah melakukan pembegalan itu," katanya. 

Keenam pelaku AF (17), DM(17), D (17), R (21), Z (19), dan A (19), semuanya warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan Kecamatan Ilir Barat II Palembang. Mereka ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I secara terpisah di tempat persembunyian masing-masing, Kamis (16/6/2022).

Identitas para pelaku tersebut terungkap, setelah tim Reskrim melakukan pengembangan dari pelaku Z yang ditangkap lebih dahulu terkait dengan kasus berbeda, yakni pembacokan pelajar di Jalan Merdeka hingga korban tewas.

Selanjutnya kelima pelaku lainnya turut mengaku telah melakukan aksi kriminal begal bersenjata tajam secara bersama-sama terhadap korban seorang pria berinisial BS, Minggu (20/3/2022) sekitar pukul 03.40 WIB.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Kabupaten OKI Sumsel Siaga Penyakit Mulut dan Kuku Jelang Idul Adha

57 tahun lalu

Hujan Disertai Angin Kencang Terjang Lahat Sumsel, Ini Penjelasan BMKG

57 tahun lalu

Viral Remaja Dikeroyok di SPBU Tak Jauh dari Markas Polda Sumsel

57 tahun lalu

Profil Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel yang Kini Divonis 12 Tahun Penjara 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal