Rekonstruksi Pembunuhan Balita di Rumah Kosong, Ayah Kandung Korban Emosi

Bisrun Silvana
Antoni alias Anton memperagakan adegan memberikan napas buatan kepada anak tirinya yang tewas setelah diinjak. (Foto: Bisrun)

Sementara Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi Ipda Arzuan mengatakan, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup. "Ada 17 adegan. Tersangka kabur ke Tangerang setelah mengetahui korban meninggal. Korban ditinggalkan di sebuah rumah kosong di wilayah Desa Benakat Minyak bersama kakak perempuan korban yang masih berusia 4 tahun," kata Arzuan. 

Sebelumnya diketahui warga Desa Benakat Minyak menemukan jasad anak kecil berusia lebih kurang satu tahun di sebuah rumah kosong. Di samping mayat bocah malang itu, warga menemukan kakak korban yang juga masih balita sedang menangis. 

Tim Elang terus melakukan penyelidikan penyebab kematian anak tersebut dan memburu pelakunya. Hingga akhirnya pada Sabtu (4/9/21), Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil membekuk pelaku yang juga ayah tiri korban di Tangerang. Pelaku membunuh korban karena menuduh istrinya atau ibu korban selingkuh.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waspada! BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumsel hingga 20 September

57 tahun lalu

Palembang dan Sebagian Besar Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Intensitas Hujan Meningkat, Sumsel Siaga Bencana sampai Tahun Depan

57 tahun lalu

Jumlah Titik Api Berkurang, Sumsel Tetap Siaga Karhutla

57 tahun lalu

Bertambah 71, Kasus Positif Covid-19 Sumsel Mendekati 60.000 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal