Duel Maut 2 Saudara Ipar, Berawal dari Sepatu untuk Kondangan

Edi Lestari
Tangkapan layar rekaman CCTV dua pria di Sekayu, Musi Banyuasin duel maut. (Foto: Edi Lestari)

MUSI BANYUASIN, iNews.id - Dua pria bersaudara ipar di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu, OKU Selatan, Sumatra Selatan (Sumsel) terlibat duel maut hingga satu tewas bersimbah darah. Duel maut ini berawal cekcok mulut terkait baju dan sepatu untuk pergi kondangan menghadiri hajatan warga. 


Duel berdarah dua pria sempat terekam CCTV warga sekitar. Terlihat dalam rekaman berdurasi sekitar empat detik, keduanya saling serang menggunakan senjata tajam dan palu. Terdapat seorang pria hendak melerai namun gagal, karena keduanya menggunakan senjata dan terus saling serang. 

Keduanya yakni Yogi (35) yang mendatangi rumah adik iparnya, Feri (30) untuk mengambil baju dan sepati. Dalam duel maut ini, Feri Tewas dengan luka tusuk senjata tajam di dada dan Yogi telah ditangkap beberapa saat kemudian. 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupesy mengatakan, hasil pemeriksaan sementara perkelahian keduanya berawal saat pelaku ingin mengambil baju dan sepatu di rumah korban. Namun terjadi cekcok dan berujung duel maut pada Minggu (12/9/2021). "Korban mengalami luka tusuk di dada, sempat dilarikan ke RSUD, namun nyawanya tidak tertolong," ujarnya, Senin (13/9/2021). 

Rekaman CCTV warga, saat duel maut terjadi memang lokasinya sedang sepi. Hanya beberapa warga yang juga tidak dapat berbuat banyak karena keduanya bersenjata. 

Sesaat usai kejadian, polisi langsung melakukan olah TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang merupakan kakak ipar korban. "Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya oleh tim Reskrim dipimpin Kasat AKP Ali Rojikin," kata Kapolres. 

Dalam penangkapan polisi juga menemuan baran bukti yakni pisau dan palu yang digunakan dalam duel. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Musi Banyuasin untuk kepentingan penyelidikan. "Akibat perbuatan pelaku yang menghilangan nyawa seseorang, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," katanya. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Dana Desa, 2 Mantan Kades di Muba Terancam Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Pastikan PTM Lancar, Pelajar di Muba Disuntik Vaksin

57 tahun lalu

Pemkab Muba Gratiskan Rapid Test bagi Peserta Seleksi CPNS

57 tahun lalu

Muba Siap Gelar Kejurnas Motoprix Region A

57 tahun lalu

Sisihkan TPP, Donasi PNS Muba Peduli Bencana Tembus Rp1,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal