Rekonstruksi Pembunuhan 2 Perempuan di Banyuasin, Pelaku Tidur di Antara Mayat Korban

Firdaus
Bobi memperagakan tidur di antara dua mayat kakak perempuan dan pacarnya. (Foto: Firdaus)

Sore sebelum pembunuhan sempat terhadi cekcok mulut karena pelaku bertanya apa maksud keduanya bermesraan, namun dijawab korban dengan bukan urusan pelaku. Kemudian malam harinya, pelaku menyiapkan besi dongkrak di atas kursi. Saat kedua korban pulang dari suatu tempat, langsung dipukul dan tewas. 

"Dari rekonstruksi ini berkas perkara segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Minggu (4/9/2022).

Kompol Agus menegaskan, pelaku dijerat pasal 340, 338 dan pasal 351 ayat 3. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

APBD Sumsel Tetap Prioritaskan Perbaikan Infrastuktur

57 tahun lalu

BMKG Peringatkan Potensi Hujan di Wilayah Sumsel dan Sekitarnya

57 tahun lalu

283 Pemuda Sumsel Ikuti Seleksi Pemagangan ke Jepang

57 tahun lalu

Sumsel Libatkan 4 Provinsi Tetangga Revisi Perda Tata Ruang 

57 tahun lalu

Intel Polda Sumsel Intai Lokasi Diduga Tempat Judi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal