"Pencabulan dilakukan sejak 2009. Mulai 26 Agustus 2021 pelaku mulai menyetubuhi anak sebanyak dua sampai tiga kali dalam seminggu. Pelaku menggunakan plastik es lilin untuk membungkus alat kelaminnya (penis) sebelum melakukan persetubuhan terhadap anak sebagai pengaman," kata Kapolres di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11/2021).
Menurutnya, pelaku terakhir menyetubuhi anaknya di depan televisi ruang keluarga rumahnya pada 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB dan diketahui oleh istrinya. Kejadian tersebut, membuat korban mengalami tekanan jiwa.
Bahkan, kata Kapolres, pada 28 Oktober 2021, korban melakukan usaha bunuh diri di sekolahnya. "Untung perbuatan korban diketahui oleh gurunya. Sehingga korban bisa diselamatkan," ujar Kapolres.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E ATAU Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Sementara itu, tersangka Marsono mengaku tega menyetubuhi anaknya lantaran sering ditolak istrinya saat mengajak berhubungan intim. "Saya sering ditolak istrinya ketika saya ajak berhubungan intim. Akhirnya saya lampiaskan ke anak," ujarnya.