Putusan Hakim Dinilai Janggal, Massa Demo Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang

Dede Febriansyah
Massa menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (10/1/2022). (Foto: Dede F)

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Efrata Happy Tarigan mengaku menghargai berbagai pendapat atas putusan persidangan. Namun, karena perkara sudah diputuskan maka dirinya menyarankan terdakwa untuk melakukan upaya hukum banding.

"Bila ada yang dinilai janggal silahkan dituangkan dalam memori bandingnya, nanti akan dinilai oleh hakim di tingkat banding. Bila terbukti, bisa saja terdakwa dibebaskan namun bila tidak bisa dikuatkan atau malah dinaikkan," kata Efrata.

Terdakwa kasus narkoba, Debi Desita, sebelumnya merupakan bidan berstatus honor yang bekerja di RSUD Siti Fatimah Palembang. Debi diadili bersama ketiga anggota keluarganya Mat Geplek (52), Faridah (56) dan Marcelia (40).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti besalah dengan hukuman tujuh tahun penjara untuk Mat Geplek dan delapan tahun penjara untuk tiga terdakwa lainnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumsel dan Provinsi Sekitarnya Berpotensi Hujan Lebat Sepekan ke Depan

57 tahun lalu

Tabrakan Speedboat dengan Perahu di OKI Sumsel, 2 Penumpang Tewas

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel, Hujan Mengintai Palembang dan Sekitarnya

57 tahun lalu

Jalinsum Muara Enim-Baturaja Sumsel Amblas, Ini Penampakannya

57 tahun lalu

Partai Perindo Gelar Rapat Konsolidasi dan Pendidikan Politik di Muba Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal