Pungli Sertifikat Tanah, Mantan Kades di OKU Ditangkap Polisi

Dede Febriansyah
Oknum mantan kepala desa di OKU ditangkap kasus dugaan pungli sertifikat tanah. (Foto: Dede F)

"Dalam SK bersama itu disebut bahwa biaya persiapan PTSL untuk wilayah Sumsel yaitu hanya sebesar Rp200.000," katanya.

Dari pungutan Rp500.000 tersebut, lanjut Arif, tersangka mendapat jatah Rp100.000, sedangkan panitia PTSL lainnya di Desa Bindu sebanyak 10 orang masing-masing mendapat bagian Rp20.000.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 24 Maret, Mayoritas Wilayah Diprakirakan Hujan

57 tahun lalu

Tipu Pacar Ratusan Juta, Oknum Polisi di Lahat Ditahan Propam Polda Sumsel

57 tahun lalu

Razia Jelang Ramadhan, Polda Sumsel Sita Ribuan Miras dari Sejumlah Lokasi Hiburan Malam

57 tahun lalu

Anggota DPRD Sumsel Berang Truk Batu Bara Lintasi Jalan Umum 

57 tahun lalu

Mudik Gratis Pemprov Sumsel Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Tujuan  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal