Sementara itu, pelaku Ngateno mengakui perbuatan bejatnya. Saat ini, pelaku sudah ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa daster warna putih, celana kolor warna hijau dan kerudung warna merah milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP Tahun 1974 tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.