Tegas-humanis berarti, kata Herman, aturan atau dasar hukum yang dirancang masing-masing pemkot harus memberi efek jera bagi pelanggar PSBB.
“Namun sanksi yang diberikan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaan,” katanya.
Sedangkan tegas-fleksibel, lanjut Herman, penerapan PSBB mengutamakan protokol kesehatan Covid-19 tetapi juga memikirkan dampak-dampak yang dihadapi berbagai pihak terutama di sektor ekonomi.
"PSBB ini bukan menghadapi penjahat, tapi menghindari penyebaran virus Covid-19," kata dia.