Pria OKI Terancam Hukuman Mati karena Jual Sabu dan Simpan Banyak Senpi

Dede Febriansyah
Satres Narkoba Polres OKI tangkap pengedar sabu dan pemilik senpi. (Foto: Dede F)

Barang bukti sabu dan perangkat lainnya tersebut ditemukan dari dalam kamar tersangka. Sedangkan, untuk bundelan plastik bening yang masih kosong ditemukan berserakan di lantai kamar.

"Senjata api ditemukan dalam lemari di dalam kamar. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKI untuk diproses hukum," katanya.

Kedua pasal yang dijerat terhadap tersangka JH, yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) tentang Narkotika dan pasal Undang-Undang Darurat untuk kepemilikan senjata api.

"Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya.

Sementara tersangka JH mengaku sudah cukup lama jual narkoba dari rumah.
"Sabu saya dapat dari orang lain dan dijual ke warga desa. Kalau senjata cuma satu punyaku, dua itu punya orang menitip dan gadai," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Garut Korban Hoaks Penculikan Anak di Muratara Sumsel Bertemu Dedi Mulyadi

57 tahun lalu

Eddy Santana Putra, Anggota DPR yang Dilaporkan ke Polda Sumsel Bantah Lakukan Penipuan

57 tahun lalu

Jadi Korban Hoaks Penculikan Anak, 5 Warga Garut Diserang Warga Muratara Sumsel

57 tahun lalu

DPRD Sumsel Dorong Kasus Jari Bayi Terpotong di Rumah Sakit Berakhir Damai 

57 tahun lalu

Sakit Hati, Pria di OKU Sumsel Sebar Video Mesum Bersama Kekasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal