Pria Bejat, Baru Keluar Penjara Coba Perkosa Anak Tiri

Dede Febriansyah
Pria Muara Enim ditangkap usai cabuli anak tiri. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selanjutnya, ketika korban duduk di kelas IV SD pada tahun 2016, pelaku ditangkap  dan dipenjara selama lima tahun di Rutan Prabumulih. Pada tahun 2020 pelaku bebas dan korban sudah duduk di kelas III SMP.

"Saat korban kelas 1 SMA, pelaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban. Ketika ibu korban sedang ke dapur yang berada di luar rumah, pelaku memasuki kamar korban dan bermaksud ingin menggagahi korban yang sedang tertidur pulas dengan cara melorotkan celana korban dan celananya sendiri. Namun korban terbangun dan reflek menendang pelaku hingga nyaris terjatuh," katanya.

Kemudian korban langsung melompat dan berlari ke rumah bibinya yang bersebelahan dengannya. "Merasa aksinya gagal, pelaku mengancam korban agar tidak mengadukan kepada ibunya. Karena itu  korban trauma dan tidak mau lagi serumah dengan pelaku dan ibu kandungnya," katanya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harta Karun Migas Kembali Ditemukan di Muara Enim, Berapa Besar?

57 tahun lalu

Ingin Terlihat Gagah, Pemuda Muara Enim Pakai Seragam Tentara demi Dapat Pacar

57 tahun lalu

AKBP Andi Supriadi Resmi Jadi Kapolres Muara Enim Gantikan Aris Rusdiyanto

57 tahun lalu

Sosok AKBP Andi Supriadi, Pengganti Kapolres Muara Enim yang Dicopot Kapolri

57 tahun lalu

Profil AKBP Aris Rusdiyanto, Kapolres Muara Enim yang Dicopot usai Viral 2 Perempuan Mengaku Istri Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal