Praktik Judi Online di Palembang Terbongkar, 4 Tersangka dan Banyak Laptop Diamankan

Dede Febriansyah
Polda Sumsel tangkap empat kaki tangan bandar judi online. (Foto: Dede F)

Para tersangka, kata Agus, dalam menawarkan maupun mempromosikan judi online ini memiliki peran masing-masing. Ada yang membuat iklan di medsos sesuai dengan akun masing-masing hingga menawarkannya ke calon pemain di medsos pribadi.

“Dalam iklan yang mereka promosikan, dicantumkan web PION365, jika calon pemain mengklik web tersebut, langsung otomatis masuk ke akun tersebut,” katanya.

Dikatakan Kompol Agus, semakin banyak pemain yang berhasil mereka ajak maka para pelaku mendapatkan fee. "Empat orang tersangka ini digaji oleh bandarnya. Untuk omzetnya saat ini juga masih kita dalami lagi termasuk bandar besarnya," katanya.

Di hadapan polisi, tersangka SS (27) mengaku dirinya baru enam bulan menjadi kaki tangan bandar. "Baru enam bulan, dapat gaji dan fee. Tugas saya hanya mempromosikan judi saja, serta menawarkan kepada calon pemain," katanya.

Selain enam unit laptop, handphone petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp5,7 juta dan satu kartu ATM milik salah satu tersangka. Untuk keempat tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Mengantuk, Truk Terjun ke Sawah di Jalintim OKI Sumsel

57 tahun lalu

Peringatan Dini BMKG: 11 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Hari Ini

57 tahun lalu

Sakit Hati dengan Suami dan Pelakor, Istri Brigadir SJ Akan Melapor ke Polda Sumsel

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam Kasus Suap Anaknya

57 tahun lalu

Mahasiswi Kedokteran Tewas di Tol Palembang, Polda Sumsel Terjunkan Tim TAA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal