Tri mengatakan, bahwa bayi tersebut dijual kepada G untuk kemudian diserahkan kepada salah satu anggota keluarganya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bayi tersebut sudah dibawa ke kawasan Danau Ranau di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumsel.
"Ibu bayi itu diketahui telah melahirkan bayi tersebut, Selasa (31/8/2021) lalu, sekitar pukul 13:25 WIB. Bayi itu merupakan hasil pernikahan sirinya dengan sang suami, Bobi," kata Kasat.
Setelah melahirkan, kata Tri, sang bayi kemudian dibawa ke rumah orang tua A di Jalan Sepakat, Gang Salak, Kelurahan Kemang Manis. Ketika usia bayi memasuki usia lebih dari 40 hari, A mengontrak tidak jauh dari rumah orang tuanya.
"Seminggu yang lalu, A kemudian mendatangi rumah R di Jalan Lestari, Kelurahan Kemang Manis dengan membawa bayinya. Di tempat itu sudah ada tersangka R, P, G dan US (DPO). Tersangka G mengatakan kepada A jika anaknya akan diurus seseorang yang masih ada hubungan keluarga," katanya.
Setelah bayi diserahkan, A menerima uang sebesar Rp5 juta yang diserahkan oleh P. Kemudian, tersangka US dan R meminta uang kepada A. Masing-masing meminta uang Rp300.000 dan R meminta Rp700.000.
"Empat orang sudah diamankan di Unit PPA. Sedangkan US bersama dua orang lainnya masih DPO dan dalam pengejaran. Atas kejadian ini keempat tersangka terancam dijerat Pasal 76 KUHPidana Junto Pasal 88 dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun penjara," katanya.