Praktik Jual Beli Bayi di Palembang Terungkap, Anak Usia 40 Hari Hanya Rp5 Juta

Dede Febriansyah
Polisi bongkar praktik jual beli bayi di Palembang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang mengungkap praktik jual-beli bayi di Palembang seharga Rp5 juta. Empat tersangka ditangkap yang salah satunya ibu kandung bayi. 

Ibu kandung bayi yakni A (25), warga Jalan Kemang manis, Lorong sepakat, Gang Salak, Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.

Bayi perempuan yang baru berusia sekitar 40 hari tersebut dijual kepada seorang laki-laki, G (37) warga Jalan Padat Karya, Lorong Mangga 3 Kelurahan Talang Jambi, Kecamatan Sukarami.

Sedangkan pelapor adalah Bobi (26), suami siri A yang melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang, karena geram atas ulah istrinya yang tega menjual anak mereka.

"Tadi malam Unit Ranmor telah menangkap empat orang tersangka terkait praktik jual beli bayi," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Rabu (27/10/2021).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kirim Ratusan Atlet Disabilitas ke Papua, Ini Harapan dan Janji Gubernur Sumsel

57 tahun lalu

Komplotan Pencuri Sawit di Sumsel Ditangkap, Pelaku 22 Orang akibatkan Kerugian Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Sumsel Dorong Pengembangan Destinasi Wisata Danau Ranau

57 tahun lalu

Update Covid-19 Hari Ini, Sumsel Hanya Bertambah 4 Kasus

57 tahun lalu

Sumsel Berikan Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan, Segini Target PAD 2021

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal