Prada Deri Pelaku Mutilasi Pacar Segera Disidang di Pengadilan Mahkamah Militer

Guntur
Kadanpomdam II Sriwijaya Kolonel CPM Ronald Siagian menjelaskan perkembangan pemeriksaan tersangka pemutilasi pacar, Prada Deri Pramana di Palembang, Sumsel, Senin (24/6/2019). (Foto: iNews/Guntur)

PALEMBANG, iNews.id – Pomdam II Sriwijaya segera melimpahkan berkas dan tersangka Prada Deri Pramana, pelaku mutilasi pacarnya, Fera Oktaria, ke Pengadilan Mahkamah Militer. Pascaditangkap pada Kamis (13/6/2019) di sebuah padepokan di Kabupaten Serang, Banten, tersangka masih ditahan dan dalam pemeriksaan.

Komandan Pomdam (Kadanpomdam) II Sriwijaya Kolonel CPM Ronald Siagian mengatakan, setelah memeriksa tersangka secara intensif dari hari penangkapan hingga saat ini, petugas mendapati banyak temuan baru. Termasuk barang bukti sepeda motor dan telepon seluler (ponsel) korban yang sempat hilang. Pelaku menjualnya di kawasan Serang.

“Proses pemeriksaan masih terus berlanjut, memang banyak temuan baru. Namun memang barang bukti sudah kami temukan dan berubah fisik dan warnanya sudah berubah menjadi hitam. Motor itu sudah dijual oleh tersangka tidak jauh dari TKP, ada sekitar 30 menit perjalanan dari TKP penangkapan tersangka,” kata Kolonel CPM Ronald Siagian, Senin (24/6/2019).

Ronald mengatakan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan kepolisian dan keluarga korban dan keluarga tersangka. Mereka berharap tersangka bisa segera disidangkan.

“Untuk berkas dan pelaku, kami sudah kordinasi dengan pihak ouditur militer. Kemungkinan secepatnya dalam satu minggu ini kami limpahkan dan segera disidangkan. Dia menjadi priorotas utama untuk disidangkan,” kata Kolonel CPM Ronald Siagian.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal