PRABUMULIH, iNews.id – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), sebagai zona merah penularan dan penyebaran virus corona. Status ini menyusul tiga kasus positif Covid-19 di daerah tersebut.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yusri mengatakan, suatu wilayah yang sudah ada kasus transmisi atau penularan lokal penyebaran virus corona akan ditetapkan sebagai zona merah. Setelah seseorang ditetapkan positif corona, maka anggota keluarga lain yang ada kontak erat dengan pasien akan didorong untuk mengisolasi di rumah masing-masing.
“Langkah ke depan sesuai dengan prosedur yang ada. Yang kontak erat dilakukan isolasi mandiri, lalu bagi yang ada gejala kita dorong untuk isolasi ke rumah sakit,” ujar Yusri di Palembang, Sabtu (4/4/2020).
Yusri mengatakan, terhadap orang yang kontak ini akan diambil sampel, untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium. Jika hasilnya positif, maka yang bersangkutan dirawat di rumah sakit.
“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pemantauan, sampai dengan dua kali hasil negatif baru bisa pulang dan selesai,” katanya.