PPKM Turun Level, Satpol PP Sumsel Ancam Tetap Tindak Pelanggar Prokes

Antara
Satpol PP Sumsel saat menggelar operasi penegakan prokes. Satpol PP menegaskan akan menindak pelanggar prokes meskipun kasus Covid-19 menurun. (Foto: Ist)

Menurut dia, untuk menegakkan aturan PPKM agar dipatuhi masyarakat dan pelaku usaha, sejak Juni 2021 diaktifkan kembali Satgas Covid-19 Satpol PP.

Satgas tersebut diaktifkan kembali karena kasus positif Covid-19 masih cukup tinggi, khususnya di Kota Palembang yang kini baru keluar dari PPKM Level 3 ke Level 2.

Dalam kegiatan di lapangan, Satgas Satpol PP Sumsel dibantu babinsa, bhabinkamtibmas mengutamakan edukasi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran aturan PPKM dan prokes antisipasi penularan Covid-19.

"Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 37 Tahun 2020, selama PPKM jika ada pusat keramaian tidak taat prokes akan diberikan sanksi administratif dan denda," ujar Aris Saputra.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejati Bangun Rusun Khusus Jaksa di Samping Kantor Gubernur Sumsel, Ini Sederet Fasilitasnya

57 tahun lalu

Geger, Air Sumur Mendidih Lalu Menyusut di OKU Sumsel

57 tahun lalu

Sumsel Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Ini Daftar Daerahnya

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 45 Tersangka Narkoba dari Sejumlah Tempat

57 tahun lalu

Pemprov Sumsel Siapkan Rp25 Miliar untuk Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Sekip

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal