Polres Muratara Tangkap Pengedar Sabu dan Senpi Rakitan

Amri Wijaya
Tumpukan barang bukti dari penggerebekan pondok pengedar sabu di Muratara. (Foto: Amri Wijaya)

Kemudian satu bungkus plastik besar berisi sabu dan enam bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 139 gram. Timbangan digital, ratusan plastik klip kecil, 30 kaca pirek  dan handphone.

"Keduanya masih terus diperiksa untuk membongkar sindikat jaringan peredaran narkoba," katanya.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 tahun 1952 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkoba dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sejumlah Daerah di Sumsel Diprakirakan Alami Kemarau Agustus-September

57 tahun lalu

Ditegur Mendagri soal Anggaran Covid-19, Herman Deru Koordinasi dengan Polda dan Kejati Sumsel

57 tahun lalu

Waduh, BI Sebut Daya Beli di Sumsel Mulai Turun

57 tahun lalu

Palembang dan Sebagian Besar Wilayah Sumsel Dipredisi Hujan

57 tahun lalu

Dua Pelajar Sumsel Lolos Paskibraka Nasional 2021, Ini Sekolah Asalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal