Polres Muba Musnahkan 104 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu Tangkapan Awal Tahun

Dede Febriansyah
Pemusnahan ganja dengan cara dibakar di Polres Muba. (Foto: Dede F)

MUBA, iNews.id - Polres Musi Banyuasin (Muba) memusnahkan barang bukti 104 kg ganja dan 1,6 kg sabu. Narkoba tersebut  berasal dari pengungkapan dua kasus besar di awal tahun 2022. 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, kasus 104 kg ganja berhasil diungkap jajaran Polsek Bayung Lencir, Sabtu (8/1/2022) lalu dengan mengamankan tiga tersangka yakni FS dan AP berperan sebagai kurir dari Sumut dan AS pembeli yang merupakan warga Bandung, Jawa Barat. 

Sedangkan barang bukti 1.665,68 gram sabu-sabu berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Muba, Jumat (25/2/2022) dengan menangkap bandar bernama Apek (41) warga Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.

"Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) merupakan instruksi Presiden Joko Widodo," ujar Kapolres Muba Alamsyah Pelupessy setelah memusnahkan barang bukti, Jumat (18/3/2022).

Dikatakan Alamsyah, saat ini Indonesia sudah sangat darurat terhadap peredaran narkotika sehingga perlu tindakan tegas untuk memeranginya. Pasalnya, narkoba tidak hanya merusak orang dewasa, namun juga merusak generasi bangsa.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BKSDA Sumsel Bakar 18 Satwa Dilindungi yang Diawetkan, Harimau hingga Beruang

57 tahun lalu

Sebaran Kasus Covid-19 Hari Ini, Sumsel Bertambah 35 Orang

57 tahun lalu

Minta Saifudin Diproses Hukum, FUI Sumsel Gelar Aksi di Depan Masjid Agung Palembang

57 tahun lalu

Ramadhan Semakin Dekat, Stok Minyak Goreng di Gudang Bulog Sumsel-Babel Menipis

57 tahun lalu

Hujan Disertai Angin Kencang Mengintai Sumsel, Ini Daftar Wilayahnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal