Polres Muba Bantah Rekayasa Penangkapan Tersangka Kasus Narkoba di Sungai Lilin

Dede Febriansyah
Kasat Narkoba Polres Muba AKP Agung Wijaya. (Foto: Dede F)

Setelah mengetahui adanya transaksi tersebut, sambung Agung, beberapa menit kemudian polisi melakukan penyergapan dan menangkap tersangka berikut barang bukti tersebut yang diinjak.

"Tersangka yang sudah mengakui perbuatannya itu, saat di tes urine juga dinyatakan positif menggunakan ekstasi," katanya.

Sedangkan untuk pelaku Nasrul dan kurirnya kini juga berstatus DPO serta dalam pengejaran anggotanya.

"Berkasnya sudah kita serahkan ke jaksa, masih diteliti, kita masih menunggu petunjuk. Tersangka masih ditahan di Polres. Kita kenakan Pasal 114-112 KUHP, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal seumur hidup," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mulai 18 April 2023, Truk Barang dan Batu Bara Dilarang Melintasi Sumsel

57 tahun lalu

Suami Diduga Dijebak, IRT Asal Muba Lapor ke Propam Polda Sumsel

57 tahun lalu

Nekat Jual Ganja di Bulan Ramadan, Remaja di Lahat Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat dari Polri

57 tahun lalu

Dugaan Aliran Uang Narkoba Rp1 Miliar, Kapolres Bima Kota Diperiksa Etik dan Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal