Polisi Tangkap Perempuan Penjual Kulit Sapi Berformalin di Lubuklinggau

Era Neizma Wedya
Kapolres Lubuklinggau menjelaskan hasil ungkap kasus pedagang kulit sapi berformalin, Senin (4/4/2022). (Foto: Era N)

Menurut catatan kepolisian, tersangka Eva Yusnita merupakan resivis kasu yang sama dan dipenjara selama selama delapan bulan penjara. “Kita juga bekerja sama dengan BPOM untuk melakukan pengetesan pada kulit sapi yang ada di rumah tersangka dan hasilnya positif mengandung formalin,” katanya.

Dijelaskan Kapolres, sebagian kulit sapi berformalin sudah beredar di masyarakat, karena tersangka mengedarkannya sesuai pesanan. "Modusnya, tersangka mendapatkan kikil yang sudah tidak layak konsumsi, lalu diolah, dengan menambahkan zat formalin. Tujuannya biar kikil tahan lama dan tidak bau," katanya.

Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 136 UU RI Nomor 18, tahun 2012, dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Sementara Tersangka Eva Yusnita mengaku baru beberapa waktu terakhir melakukan penjualan kikil formalin. Dari pengakuannya sehari bisa menjual hingga 50 kg kikil, dengan harga Rp24.000 per kilogram.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Pastikan Usut Kasus Penganiayaan Bos Rumah Makan di Lubuklinggau

57 tahun lalu

Simak, Ini Jadwal Terbaru Kereta Api Palembang - Lubuklinggau

57 tahun lalu

Jadi Begal Payudara, Pemuda Pengangguran di Lubuklinggau Ditangkap Warga

57 tahun lalu

Buntut Tahanan Tewas, Kapolsek Lubuklinggau Utara Dimutasikan, 4 Anggota Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Demi Minyak Goreng, Emak-Emak di Lubuklinggau Rela Disuntik Vaksin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal