Polisi Ungkap Peredaran 1 Kilogram Sabu di Musi Banyuasin

Dede Febriansyah
Polres Muba ungkap sejumlah kasus narkoba di awal Agustus 2022. (Foto: Ilustrasi/Ist)

MUBA, iNews.id - Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin, di Sumsel mengungkap tiga kasus narkoba jenis sabu kurun waktu 1 - 4 Agustus 2022. Empat tersangka yang berperan sebagai kurir ditangkap di sejumlah tempat. 

Kapolres Muba AKBP Siswandi mengungkapkan, pengungkapan berawal pada tanggal 1 Agustus 2022 lalu diamankan tersangka yakni berinisial RO (16) warga Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin. "Dari tersangka ini ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 94,56 gram,” ujar Kapolres, Selasa (16/8/2022).

Sekanjutnya Rabu (3/8/ 2022) sore diamankan juga tersangka Agustiawan (25) dan Aprizal Firdaus (26) warga Sungai Lilin. "Keduanya diamankan di Jalan Dusun II Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat. Barang bukti satu paket besar sabu dengan berat 1.051,53 gram. Barang bukti ditemukan di dalam boks motor dengan kantong plastik hitam," katanya. 

Kemudian di hari yang sama juga tersangka Andi Irawan (28) warga Dusun I, Kecamatan Babat Supat dengan barang bukti satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto 100,8 gram. "Kami mendapatkan informasi masyarakat tentang peredaran narkoba sehingga ditangkap tersangka," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 15 Agustus: Palembang dan Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan

57 tahun lalu

Panglima TNI Sebut Super Garuda Shield di OKU Sumsel Investasi Masa Depan

57 tahun lalu

Anggaran Belanja Daerah Sumsel 2023 Rp10,5 Triliun, Infrastruktur Jadi Prioritas  

57 tahun lalu

Sumsel-Jabar Kerja Sama Penguatan dan Perluasan Pasar UMKM 

57 tahun lalu

24 Warga Sumsel Potitif Covid-19 Hari Ini 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal