“Saat itulah tersangka Syaiful mengambil kesempatan untuk kabur, dengan berusaha menyerang petugas hingga berhasil melompat keluar mobil. Akhirnya terpaksa petugas memberikan tindakan tegas pada betis kanan tersangka, karena tersangka tidak mengindahkan tembakan peringatan dari petugas kami,” kata Kasat.
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan Rafiyudin (35) warga Bandar Lampung, yang mengalami peristiwa begal pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 00.10 WIB. Peristiwa itu terjadi di Jalan Houling Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Peristiwa itu beawal dari kedua tersangka dengan dua pelaku lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Muratara, mendatangi korban yang saat itu sedang menunggu mobilnya yang sedang terjebak di jalan rusak.
“Pelaku merampas barang milik korban berupa satu unit handphone sembari memukul bagian wajah serta menodongkan senjata tajam ke leher korban dan meminta secara paksa uang milik korban sebesar Rp20.000,” katanya.