"Dari informasi itu, anggota langsung meluncur ke lokasi dan mendapati pelaku sedang santai. Dan tanpa perlawanan pelaku langsung diamankan," katanya.
Indra mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap pelaku. "Atas perbuatannya itu, pelaku bakal dijerat lasal 338 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, korban Rudi Hartono (50) warga Unit 3 Pir Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, tewas setelah dihujani tikaman pisau oleh menantunya sendiri.
Menurut keterangan saksi, peristiwa itu terjadi bermula pada saat istri pelaku sedang tidur di kamar, tiba-tiba korban masuk.
Saksi yang mengetahui hal itu, langsung lari ke luar kamar dan menelpon suaminya, Inu Arpani yang pada saat itu tidak di rumah.
Mendapat telepon dari istrinya, pelaku pun pulang dan terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban, hingga terjadi perkelahian dan korban meninggal dunia.