Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Curanmor

Dede Febriansyah
Polisi berhasil menangkap pelaku dan penadah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Musi Banyuasin (Muba). (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)


 
Mendapat keterangan dari pelaku Redi, sambungnya, pihaknya langsung bergerak untuk menangkap pelaku Iyon. 

"Saat ini kedua pelaku yakni penadah dan pencuri sudah diamankan di Polsek Sekayu untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka penadah yakni Redi dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana yang ancamannya 4 tahun penjara.

"Sedangkan pelaku Iyon dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Petualangan Damsek Pelaku Curanmor Berakhir, Ditangkap Polisi di depan Garut Plaza 

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 4 Anggota Geng Motor yang Serang Warga, 1 Ditembak

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Perempuan Pemeran Video Vulgar di Pulang Pisau yang Viral di Medsos

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa Siswi SMP di Jeneponto, 2 Buron

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Sindikat Curanmor di Kolaka Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal