Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu dan Ganja di OKU

Antara
Dua tersangka pengedar narkoba jenis ganja dan sabu ditangkap Satres Narkoba Polres OKU. (Foto: Antara)

OKU, iNews.id - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. Keduanya, NS (34) dan KA (41) ditangkap di dua tempat berbeda. 

Kapolres OKU AKBP Danu Bagus Purnomo mengatakan, tersangka NS (34) warga Desa Peninjauan dan KA (41), warga Dusun I, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU. "Dua tersangka ini ditangkap di tempat berbeda," katanya, Jumat (15/10/2021).

Dia menjelaskan, NS ditangkap saat melintas di Jalan Pertamina Desa Markarti Tama, SP V, Kecamatan Peninjauan pada Rabu (13/10/2021) siang.

Dari tangan tersangka disita narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 37,50 gram, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BG 5731 FF, dan satu handphone milik pelaku.

"Saat akan ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti ke semak belukar. Tetapi aksinya diketahui anggota," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OTT KPK di Sumsel, Bupati Musi Banyuasin Dikabarkan Terjaring

57 tahun lalu

Sumsel Masusk 16 Provinsi dengan Nol Kematian Covid-19

57 tahun lalu

Pulau Maspari, Surga Alam yang Kaya dan Tersembunyi di Perairan Sumsel

57 tahun lalu

Sejumlah Wilayah di Sumsel Berpotensi Alami Hujan Lebat

57 tahun lalu

BPK Temukan Ratusan Penerima Bansos di OKU Miliki NIK Ganda, Ini Tanggapan Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal