Polisi Rekonstruksi Ulang Kasus Pelecehan di FKIP Unsri, Dosen A akan Peragakan Perbuatannya

Antara
Dosen A akan memperagakan adegan pelecehan yang diduga dilakukannya pada mahasiswinya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Adapun dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa satu buah bra warna hitam, satu buah kaos dalam, dan pakaian luar korban warna merah muda.

Dimana akibat pelecehan seksual itu tersangka A dikenakan pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun

Kemudian Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan orang yang karena jabatannya dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rumah Khusus ASN dan Karyawan BUMD Dibangun di Lokasi Baru Kantor Gubernur Sumsel

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini

57 tahun lalu

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel Lebihi Target

57 tahun lalu

Jelang Libur Nataru, TPID Sumsel Jaga Kelancaran Pasokan Sembako

57 tahun lalu

Jelang Natal, Polda Sumsel Tangkap 40 Tersangka Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal