Polisi Gerebek Rumah Penyalur TKI Ilegal di Lubuklinggau, Seorang IRT Ditangkap

Era Neizma Wedya
Tersangka penyalur TKI ilegal di Lubuklinggau ditangkap polisi. (Foto: Era N)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Polisi menangkap penyalur tenaga kerja ilegal di Lubuklinggau. Pelaku, Sulastri alias Tri (50) seorang ibu rumah tangga ditangkap di rumahnya yang juga tempat penampungan korban.

"Kita melakukan pengungkapan dengan pola undercover (penyamaran)," ujar Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, Sabtu (17/6/2023).

Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan terdapat satu rumah yang beraktivitas mencurigakan sebagai penampungan tenaga kerja ilegal.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Macan bersama Polwan Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung menentukan rencana penyelidikan. Lalu melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan dengan menentukan pola undercover (tangkap tangan) sebagai metoda upaya ungkap kasus.

“Saksi M sebagai undercover agen, kita suruh menghubungi sasaran atas nama Sulastri, melalui percakapan pesan Whatsapp agar saksi M dapat disalurkan sebagai pekerja migran Indonesia ke negara Malaysia,” katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pameran Bonsai Skala Nasional di Sumsel, Target 600 Peserta

57 tahun lalu

Berantas Penyelewengan BBM, Polda Sumsel Minta Satpol PP Bongkar Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir 

57 tahun lalu

Bertambah, 2 Jemaah Haji Asal Sumsel Meninggal Dunia di Tanah Suci

57 tahun lalu

Ketua KONI Sumsel Diperiksa Kejaksaan soal Kasus Dugaan Korupsi Rp37 M

57 tahun lalu

Ketua KONI Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel di Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal