Dia mengatakan polisi juga menyita 20 botol jus yang diyakini dicampur dengan narkoba, kondom, kartu poker, dadu dan mangkuk serta sistem audio.
"Penyelidikan awal menemukan bahwa mereka menyewa kamar selama dua malam, mulai Jumat sore hingga Minggu untuk pesta," katanya.
"Para tersangka, berusia antara 21 hingga 35 tahun, semuanya ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Nasri mengatakan penangkapan itu dilakukan berdasarkan Pasal 372B Undang-Undang Pidana untuk tujuan prostitusi, Pasal 39B dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 untuk perdagangan narkoba, Pasal 4(1) Undang-Undang Hiburan dan Undang-Undang Imigrasi.
Dia mengatakan, selain itu, mereka yang terlibat juga dijerat dengan Aturan 17 (1) dari Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 2021 karena melanggar Perintah Pengendalian Pergerakan terkait Covid-19.
Dia menambahkan, polisi akan terus mendeteksi kegiatan tersebut dan menyambut baik masyarakat untuk menyalurkan informasi kepada mereka.