Erni Johan Ditahan Polisi Terkait Sabun Lidah Buaya

Guntur
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi. (Foto: Guntur)

PALEMBANG, iNews.id - Erni Johan (44) ditangkap polisi dan ditahan terkait kasus pencuriansabun untuk mencuci piring. Pencurian yang dilakukan Erni terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Warga Kertapati Palembang ini ditangkap tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat dini hari (11/6/2021). Pelaku mengambil dua dus sabun merek lidah buaya di teras rumah korban. Pelaku melompati pagar dan aksinya terekam CCTV.

"Anggota Unit Ranmor bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu pelaku, mengetahui pelaku di rumahnya langsung dijemput," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mewakili Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, Sabtu (12/6/2021).

Hasil pemeriksaan sementara dan keterangan warga, pelaku sudah sering melakukan pencurian. "Menurut keterangan warga sudah sering melakukan pencurian dan sangat meresahkan. Untuk itu terus dilakukan pemeriksaan apakah ada TKP lain," ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukan karena butuh uang untuk sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.  

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tim Ahli Covid-19 Heran Tak Ada Sanksi terkait Kerumunan di McDonald's Palembang

57 tahun lalu

UMKM Palembang Raup Untung Besar di Tengah Pandemi, Begini Rahasianya

57 tahun lalu

BPPD Palembang Himpun Penerimaan BPHTB Rp59 Miliar

57 tahun lalu

Polisi Tembak Bajing Locat yang Curi Karet di Jalan Palembang

57 tahun lalu

Mendarat di Palembang, 9 Pesawat Tempur Akan Lakukan Pengeboman di Tanjung Pandan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal