Polisi Gerebek Pabrik Tahu di Sekayu, Pengakuan Pemilik Bikin Emosi Emak-Emak

Dede Febriansyah
Pulihan ember tahu diduga mengandung formalin diamankan Polres Muba. (Foto: Dede F)

"Gudang milik tersangka Mustakim ini diketahui sudah beroperasi empat tahun atau sejak 2018.Tahu tersebut diedarkan di Pasar Randik Sekayu," katanya.

Sementara itu, tersangka Mustakim mengaku sengaja mencampur tahu dengan formalin agar awet dan mendapat untung banyak. "Kalau tidak dikasih formalin, tahunya asam. Apalagi kalau tahu tidak abis, makanya dikasih formalin biar awet dan bisa dijual lagi," kata Mustakim.

Dalam mendapatkan cairan formalin, Mustakim mengaku, bahwa dirinya membeli cairan tersebut lewat internet atau memesan online. Biasanya sekali membeli sebanyak satu jeriken.

"Satu jeriken formalin bisa digunakan untuk ribuan tahu, karena setiap 50 potong tahu hanya dicampur setengah botol air mineral formalin yang dilarutkan. Dalam sehari saya bisa untung hingga Rp400.000," katanya.

Atas perbuatannya, kini tersangka dikenakan pasal 136 huruf B Jo pasal 75 ayat 1 atau Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terjadi Lagi, Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Kembali Meledak

57 tahun lalu

Dicecar Hakim soal Fee Proyek, Sekda Muba: Sekali Kadis PUPR Beri Uang untuk Bayar Hotel

57 tahun lalu

Terungkap, Wakil Bupati Muba Tidak Pernah Dilibatkan dalam Proyek Pembangunan

57 tahun lalu

Muba Gempar, Pemancing Hilang di Sungai Musi

57 tahun lalu

Disdik Muba Bakar 736 Blanko Ijazah, Kelebihan dan Salah Penulisan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal