Selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki senjata api rakitan/ilegal untuk menyerahkan secara sukarela kepada aparat kepolisian terdekat.
Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ada 800 lebih senjata api laras panjang dan 200 lebih senjata api rakitan laras pendek diamankan dari masyarakat dan telah dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi.
"Bagi masyarakat yang hingga kini masih memiliki senjata api rakitan/ilegal diimbau untuk segera menyerahkannya jika tidak ingin dikenakan sanksi hukum ketika terjaring operasi penertiban," kata kabid humas.