PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel membongkar praktik pengoplos solar dalam jumlah besar dengan omset diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Barang bukti yang disita cukup banyak, seperti truk tangki hingga 108 ton minyak ilegal.
Praktik pengoplosan solar ini digerebek di sebuah gudang di Jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Enam orang yang ditemukan sedang mengoplos solar ditangkap. Mereka yakni yakni SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41) dan T (50).
"Dengan kasus yang diungkap ini, Polda kita menjadi Polda pertama melakukan penegakan hukum terkait kasus pengoplosan BBM ilegal yang dipandang besar," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, Selasa (22/3/2022).
Dengan terungkapnya kasus tersebut, lanjut Toni, pihaknya menilai bahwa BBM dapat dibuat dengan bahan campuran seperti minyak, cuka parah dan bleaching sehingga menghasilkan BBM oplosan.
"Saat ini para pelaku sedang diperiksa dan pengembangan terkait keterlibatan korporasi yang berlindung dalam kasus tersebut. Yang jelas kita tidak hanya menggunakan Undang-undang migas tapi juga bisa dijerat dengan undang-undang pencurian uang dan masalah pajak," katanya.