Selain kelima tersangka, tim juga mengamankan barang bukti berupa kartu ATM, potongan gergaji yang sudah dimodifikasi, dua unit motor dan empat handphone para pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Kami terus memberikan imbauan kepada masyarakat yang pernah menjadi korban atas kehilangan uang dengan modus ganjal ATM segera datang ke Polrestabes Palembang untuk melapor,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Slah satu tersangka Rio Sagito mengaku, trik ganjal ATM didapatnya dengan cara belajar dari YouTube.
“Aku belajar dari YouTube. Sebelumnya sudah pernah beraksi di NTT (Nusa Tenggara Timur). Tapi saat beraksi di dua lokasi di Palembang ini, saya berperan mengelabui dan menyuruh korban melapor ke pihak bank,” katanya.
Setelah korban pergi, dia mengambil kartu ATM milik korban yang tersangkut dan diserahkan kepada tersangka Yudha. Mereka pun berpindah ke mesin ATM lainnya untuk menarik uang korban lalu mentransferkannya ke rekening R.
“Setiap beraksi uang kami transfer ke R, nominal Rp10 juta, dipotong olehnya Rp4 juta. Kami hanya menerima uang Rp6 juta. Kemudian uangnya kami bagi rata untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.