Polisi Bongkar Pengoplosan Beras Subsidi SPHP di Jambi, Pemilik RPK Ditangkap

Azhari Sultan
Ditreskrimum Polda Jambi membongkar pengoplosan beras subsidi SPHP yang merugikan konsumen. (Foto: iNews)

Total barang bukti yang diamankan antara lain 100 karung beras polos 5 Kg, 54 karung polos 10 Kg, 20 karung polos 20 Kg, 221 karung beras SPHP, 111 karung kosong, mesin jahit karung portable, terpal biru, dua karung kosong SPHP, satu unit HP, serta mobil Daihatsu Gran Max berikut STNK.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Taufik juga menegaskan, praktik ilegal ini sangat merugikan masyarakat. "Program beras SPHP ditujukan agar warga bisa membeli beras dengan harga terjangkau, namun disalahgunakan demi keuntungan pribadi".

Saat ini tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolda Jambi. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang ikut terlibat dalam peredaran beras subsidi yang dikemas ulang ini.

Pimpinan Wilayah Bulog Provinsi Jambi, Aan mengapresiasi kinerja Polda Jambi. "Kami dari Bulog Jambi akan memblack list (cabut) RPK tersangka," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pedagang Pasar Induk Cipinang Sebut Isu Beras Oplosan Bikin Penjualan Turun

57 tahun lalu

Beras Premium Food Station Ditarik dari Pasaran Imbas Kasus Oplosan

57 tahun lalu

Raup Omzet Miliaran Rupiah, Begini Modus 6 Tersangka Kasus Beras Premium Oplosan

57 tahun lalu

Kurir Sabu 58 Kg di Jambi Segera Diadili, Terancam Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Penyebab Blackout Sumatra Terungkap, Ternyata Kabel SUTET Putus Imbas Cuaca Ekstrem

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal