Polisi Awasi Pergerakan Khilafatul Muslimin di Lubuklinggau, Dibubarkan jika Ada Kegiatan

Era Neizma Wedya
Polisi awasi pergerakan Khilafatul Muslimin di Lubuklinggau. (Foto: Era N)

"Berdasarkan pendataan jumlah anggotanya ada 30 orang, kegiatan organisasi ini beberapa di antaranya menghimpun zakat, infaq dan kegiatan amal lainnya," ujarnya. 

Menurutnya, organisasi ini baik dari tingkat organisasi pusat dan daerah bertentangan dengan undang-undang ormas sampai dengan tingkat bawah. 

"Kita akan melakukan penutupan juga. Sementara ini kita akan melakukan pemantauan, untuk penutupannya akan kita lakukan bersama Pol PP," katanya. 

Harissandi menegaskan organisasi ini dianggap terlarang karena bertentangan dengan Undang-Undang Ormas. "Dari pusat salah jadi salah semuanya bila dari pusat sampai daerah ada kesalahan," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berbasis Digital, Polda Sumsel Perketat Pengawasan Truk ODOL

57 tahun lalu

BMKG Sebut Sejumlah Wilayah Sumsel Hujan Hari Ini 

57 tahun lalu

Gubernur Dorong Pemanfaatan 4 Aplikasi Inisiatif Polda Sumsel, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Sumsel Klaim Wabah PMK Mulai Bisa Dikendalikan, Ini Penjelasannya

57 tahun lalu

Kabar Baik, DPRD Sumsel Dukung Pembentukan Kabupaten Gelumbang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal