Polda Sumsel Tangkap Pembuat Pertalite Palsu, Minyak Sulingan Tambang Ilegal Dicampur Cat

Antara
Polda Sumsel ungkap kasus pengoplosan Pertalite di Muara Enim. (Foto: Ist)

"Praktik kotor ini baru sebulan dilakoni tersangka dan dalam sehari mereka mampu mengoplos minyak Pertalite sebanyak 36 jeriken kecil atau lebih kurang 36 liter," ujarnya.

Polisi menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Kijang Super warna biru tua bernomor polisi BG-1642-D, 490 liter minyak sulingan ilegal, 665 liter minyak olahan zat pewarna kimia, dan tiga kaleng cat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lirik Lagu Dek Sangke dari Sumsel Beserta Arti dan Maknanya

57 tahun lalu

Waspada! Narkoba Jenis Baru Masuk Sumsel, Polisi Tangkap 3 Tersangka 

57 tahun lalu

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Sumsel Hari Ini

57 tahun lalu

Polda Sumsel Kejar Perantara Pengepul Solar dengan SPBU di OKU Timur

57 tahun lalu

Jelang Libur Nataru, Polda Sumsel Cek Kondisi Jalan Tol Palembang - Lampung 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal