Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum Pria Sumpah Pocong Tetap Berlanjut

Antara
Polisi pastikan proses hukum kasus dugaan pencabulan tetap berlanjut setelah tersangka lakukan sumpah pocong. (Foto: Era N)

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan penyidik kepolisian melanggar pasal perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.

Adapun menurut informasi yang didapatkan kepolisian, sumpah pocong pada Kamis (18/5) itu adalah kali kedua yang dilakukan tersangka, atas inisiasi AR untuk meyakinkan pihak pelapor atau orang tua korban A.

Sebelumnya, RA, warga Kecamatan Ilir Timur II, Palembang itu melakukan sumpah pocong dipimpin oleh tokoh agama daerah setempat, Kamis (15/5/2023). Tindakan tersangka yang turut memakai kain kafan itu disaksikan ratusan orang warga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.

Penasihat hukum tersangka RA, Jhon Fredi, mengatakan sumpah pocong itu dilakukan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, tujuannya untuk membersihkan nama baik kliennya di tengah masyarakat kota setempat atas dugaan pencabulan yang diyakini sama sekali tidak benar.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Dalami Laporan Kebakaran di Lahan Perkebunan Sawit

57 tahun lalu

BMKG Prediksi Sebagian Wilayah Sumsel Hujan Hari Ini  

57 tahun lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Hasil Tangkapan Sebulan Terakhir

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel 17 Mei, Potensi Hujan di Prabumulih dan PALI

57 tahun lalu

Sumsel Promosikan Pulau Maspari, Pantai Pasir Putih Pusat Konservasi Satwa Langka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal