"Usai mendapatkan informasi kita langsung menangkap kedua tersangka dan menemukan barang bukti sabu itu. Dan dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui sudah dua kali melakukan pengiriman, yang pertama ke Palembang dan yang kedua hendak ke Lampung namun tertangkap," kata Djoko.
Dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari tujuh perkara, dimana seluruh tersangka merupakan kurir. Saat ini mereka sedang ditahan dan dikenakan tentang tindak pidana narkotika. Dari pemusnahan ini, setidaknya polisi menyelamatkan anak bangsa sekitar 35.000 jiwa.
"Para tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup. 35.000 jiwa anak bangsa terselamatkan atas pemusnahan ini," ucapnya.
Sementara itu, tersangka Supratman mengaku, sabu asal Aceh itu akan mereka kirimkan ke sebuah Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Provinsi Lampung. Dirinya dijanjikan dengan upah sebesar Rp15 juta.
"Barangnya dari Aceh, yang nyuruh dari Lapas Lampung dengan upah yang dijanjikan Rp 15 juta, namun baru dapat uang jalan Rp5 juta. Ini yang kedua kali, pertama yang ke Palembang lolos," katanya.