Polda Sumsel Kejar Buronan Kasus Korupsi Proyek di RS Kusta 

Antara
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramdhany. (Foto: Antara)

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka MA dan SS diketahui berdasarkan hasil pengembangan tim penyidik dari pemeriksaan dua orang pelaku lain dalam kasus yang sama, yakni Rus (45) selaku pejabat pembuat komitmen di RS Kusta Rivai Abdullah dan Jun (49) Direktur PT Palcon Indonesia selaku kontraktor utama proyek.

Keduanya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang dan dinyatakan bersalah. Terdakwa Rus dan Jun masing-masing divonis penjara selama dua tahun dan denda senilai Rp150 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, terdakwa Rus juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2 juta dan terdakwa Jun sebesar Rp1,433 miliar.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemuda Banyuasin Ngaku Dibegal, Ternyata Pura-Pura agar Tidak Lagi Bayar Angsuran

57 tahun lalu

Geger Peternak di Banyuasin Hilang Diduga Diseret Buaya 

57 tahun lalu

Jalan Lintas Timur Palembang-Banyuasin Akan Ditutup selama 12 Hari, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Pertamina Temukan Harta Karun di Musi Banyuasin

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Peredaran 1 Kilogram Sabu di Musi Banyuasin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal