Polda Sumsel Kejar Buronan Kasus Korupsi Proyek di RS Kusta 

Antara
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramdhany. (Foto: Antara)

Hingga ditemukan kekurangan volume pasir saat penimbunan, kekurangan volume pancang beton berukuran 30x30 termasuk volume pengangkutan tiang pancang ke lokasi pengerjaan di Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Banyuasin.

"Berikut saat ditelusuri, tenaga ahli yang di lapangan berbeda dengan yang dilampirkan dalam dokumen penawaran jasa," kata Barly.

Akibat perbuatan tersangka itu telah menimbulkan kerugian negara yang ditaksir senilai Rp5.136.630.301, meliputi sebesar Rp238.803.800 untuk konsultasi perencanaan dan sejumlah Rp4.897.826.501 untuk pekerjaan konstruksi bangunan. "Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari tim audit Badan Pemeriksa Keuangan," ujarnya.

Polisi sudah menyita barang bukti berupa satu unit flash disk merek Sandisk berisikan laporan dokumen dari LPSE Kementerian Kesehatan RI dan 14 dokumen dalam bentuk fisik.

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemuda Banyuasin Ngaku Dibegal, Ternyata Pura-Pura agar Tidak Lagi Bayar Angsuran

57 tahun lalu

Geger Peternak di Banyuasin Hilang Diduga Diseret Buaya 

57 tahun lalu

Jalan Lintas Timur Palembang-Banyuasin Akan Ditutup selama 12 Hari, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Pertamina Temukan Harta Karun di Musi Banyuasin

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Peredaran 1 Kilogram Sabu di Musi Banyuasin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal