Polda Jambi Tahan 2 Tersangka Korupsi Alat Praktik SMK, 1 Masuk DPO

Azhari Sultan
Polda Jambi menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Disdik Jambi. Satu tersangka lainnya masuk DPO. (Foto: iNews)

Menurutnya, penetapan ketiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka pertama dalam kasus ini, yakni ZH, pejabat Disdik Provinsi Jambi. "Dari pengakuan dan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik, keterlibatan ketiganya semakin menguat," kata Taufik.

Dalam proses penyidikan, Polda Jambi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang mencapai puluhan miliaran rupiah. "Hingga saat ini, total uang yang berhasil disita mencapai Rp8,57 miliar, meningkat dari sebelumnya Rp6,4 miliar," tuturnya.

Tidak hanya itu, berdasarkan hasil audit, potensi kerugian negara akibat proyek pengadaan alat praktik SMK ini diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar, dengan nilai kerugian yang sudah dapat dihitung mencapai Rp6,82 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Ungkap 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK: Heri Gunawan dan Satori 

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Diperiksa KPK soal Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud

57 tahun lalu

Ratusan Kepala Sekolah SMA-SMK di Sulsel Mendadak Ajukan Pengunduran Diri, Ada Apa?

57 tahun lalu

Kurir Sabu 58 Kg di Jambi Segera Diadili, Terancam Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Penyebab Blackout Sumatra Terungkap, Ternyata Kabel SUTET Putus Imbas Cuaca Ekstrem

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal